Sedang memuat...

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Mathla'ul Anwar

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)

Mathla'ul Anwar

LPH Mathla'ul Anwar

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mathla’ul Anwar adalah Lembaga yang didirikan oleh Ormas Mathla’ul Anwar dalam rangka mendukung penerapan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 yaitu kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia.

Kebijakan Mutu

Sebagai bentuk komitmen kami, LPH Mathla’ul Anwar berjanji untuk:

  1. Menjamin bahwa seluruh personel auditor halal dan SDM syariah hanya bertugas sebagai auditor halal dan SDM syariah pada LPH Mathla’ul Anwar.
  2. Menjamin bahwa seluruh personel LPH Mathla’ul Anwar wajib beragama Islam.
  3. Menjamin bahwa LPH Mathla’ul Anwar tidak melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian pada unit usaha yang berada di bawah kewenangan manajemen yang sama.
  4. Menjamin bahwa dokumen yang disampaikan valid, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Bersedia mematuhi seluruh persyaratan proses akreditasi.
  6. Menetapkan dan memastikan kebijakan sesuai dengan arah kebijakan dan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
  7. Mengkomunikasikan kepada seluruh jajaran organisasi tentang pentingnya sistem manajemen mutu serta pemenuhan persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
  8. Mengevaluasi sistem manajemen mutu dan melaksanakan tinjauan manajemen secara berkala.
  9. Menjamin ketersediaan sumber daya yang memadai untuk menerapkan sistem manajemen mutu, termasuk persyaratan khusus LPH dan aspek syariat sesuai ketentuan.
  10. Memastikan diterapkannya pemikiran berbasis risiko dalam setiap proses kerja.
  11. Melakukan upaya perbaikan dan peningkatan yang berkelanjutan dalam sistem manajemen mutu LPH Mathla’ul Anwar.

Alur Proses Sertifikasi Halal

alur proses

Persyaratan Sertifikasi Halal

  1. Surat Permohonan
  2. Formulir Pendaftaran
  3. Salinan Surat Izin Usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB)
  4. Dokumen Penyelia Halal (KTP, Curriculum Vitae, Surat Penetapan Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan SJPH)
  5. Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  6. Nama dan Jenis Produk
  7. Daftar Nama Produk dan Bahan/Menu/Barang
  8. Proses Pengolahan Produk berupa Diagram Alir Proses Produksi

Pendaftaran : Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal ke LPH Mathla’ul Anwar melaui aplikasi sihalal BPJPH (https://ptsp.halal.go.id/)