
LPH Mathla'ul Anwar – Pemerintah Indonesia secara tegas mewajibkan sertifikasi halal tidak hanya bagi produk makanan dan minuman, tetapi kini juga meluas ke industri fashion. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, berbagai produk fashion seperti pakaian, aksesoris, hingga barang pelengkap wajib memiliki sertifikasi halal.
Kewajiban ini diterapkan secara bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, sertifikasi halal wajib dimiliki paling lambat 17 Oktober 2024. Sementara itu, produk fashion dan barang gunaan lainnya diberikan masa transisi hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Hal senada disampaikan Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang menegaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024, termasuk sektor fashion. Meski demikian, pemerintah memberikan waktu tambahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga 2026 untuk menyesuaikan diri. Namun, ia mengingatkan bahwa pelanggaran atas aturan ini akan mendapat sanksi administratif, bahkan hingga penarikan produk dari pasar.
Dalam menyikapi kebijakan ini, Direktur LPH Mathla’ul Anwar, Priyono, menambahkan bahwa produk fashion yang wajib memiliki sertifikat halal adalah yang menggunakan bahan dasar atau campuran bahan asal hewan. Oleh karena itu, produk fashion yang sepenuhnya berbahan kain tanpa campuran hewani, seperti jilbab biasa, tidak diwajibkan sertifikasi halal, meski tetap direkomendasikan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
Di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyatakan bahwa meskipun regulasi mengenai sertifikasi halal telah ada, implementasinya masih minim. Beliau mengakui bahwa biaya sertifikasi masih dapat diterima, namun bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), hal ini mungkin menjadi beban. Tantangan utama lainnya adalah memastikan perlakuan yang adil antara produk lokal dan impor, terutama dalam menghadapi produk impor ilegal yang tidak memenuhi standar serupa.
Untuk mendukung pengembangan ekosistem industri fashion halal, BPJPH menginisiasi Indonesia Global Halal Fashion (IGHF). Program ini bertujuan tidak hanya untuk mempromosikan produk fashion halal Indonesia ke pasar dunia, tetapi juga membuktikan bahwa produk halal Indonesia mampu bersaing secara kualitas di pasar globa
LPH Mathla’ul Anwar memandang kebijakan ini sebagai peluang bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing, khususnya di pasar global yang kini semakin memperhatikan aspek halal. Melalui sertifikasi halal, produk lokal memiliki potensi besar untuk masuk ke pasar internasional, khususnya negara-negara dengan populasi Muslim signifikan.
Di sisi lain, LPH Mathla'ul Anwar juga menyadari bahwa perlu ada pendampingan intensif agar pelaku UMKM mampu memenuhi standar halal tanpa terbebani biaya tinggi. Oleh karenanya, kolaborasi antar-lembaga seperti BPJPH, asosiasi industri, dan LPH sangat penting untuk menciptakan ekosistem fashion halal yang kompetitif dan berkelanjutan.
Dengan memahami dan mematuhi regulasi mengenai sertifikasi halal, diharapkan produk fashion Indonesia tidak hanya memenuhi kebutuhan konsumen domestik, tetapi juga mampu bersaing di pasar global, menjadikan Indonesia sebagai pusat fashion halal dunia.