
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Mathla'ul Anwar – Saat ini, sertifikasi halal bukan lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan telah menjadi kebutuhan utama pasar, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Fakta di lapangan menunjukkan, produk tanpa sertifikat halal semakin kesulitan bersaing di pasar domestik maupun internasional.
Mengapa Sertifikasi Halal Sangat Penting?
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk makanan, minuman, dan kosmetik wajib bersertifikat halal. Regulasi ini akan diperluas secara bertahap hingga mencakup berbagai produk gunaan dan fashion pada Oktober 2026. UMKM yang abai terhadap sertifikasi halal tidak hanya kehilangan pasar, tetapi juga terancam sanksi administrasi hingga penarikan produk dari peredaran.
Kisah Nyata UMKM yang Naik Kelas Berkat Sertifikasi Halal
Contoh nyata adalah UMKM keripik sayur dan buah dari Kota Batu, Jawa Timur. Produk ini sempat sulit menembus pasar global lantaran terkendala sertifikasi halal. Setelah berhasil mendapatkan sertifikat halal, permintaan produk melonjak drastis hingga diekspor ke Singapura, Perancis, dan Uni Emirat Arab. Omzet usaha pun meningkat hingga 300 persen dari sebelumnya.
Kisah serupa dialami oleh Elis, pengusaha Sate Lilit Ikan Tuna dari Bali. Dengan sertifikasi halal, produknya tidak hanya laris di pasar lokal, tapi kini juga masuk pasar Singapura. Kesuksesan Elis membuktikan bahwa produk halal lebih dipercaya konsumen, baik lokal maupun internasional.
Risiko Nyata Produk Tanpa Sertifikasi Halal
Tanpa sertifikat halal, produk UMKM menghadapi beberapa risiko serius, antara lain:
- Kehilangan Kepercayaan Konsumen: Konsumen Muslim kini semakin selektif dalam memilih produk, terutama produk makanan dan minuman. Ketiadaan sertifikat halal membuat konsumen ragu, bahkan meninggalkan produk tersebut.
- Kehilangan Peluang Pasar Ekspor: Produk tanpa sertifikasi halal sulit bersaing di pasar global, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, seperti Timur Tengah, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
- Sanksi Administrasi dan Finansial: Pemerintah akan mengenakan sanksi administratif seperti peringatan, denda hingga Rp2 miliar, atau bahkan penarikan produk dari pasar jika terbukti tidak bersertifikat halal setelah batas waktu yang ditentukan.
Peran Strategis LPH Mathla’ul Anwar
LPH Mathla’ul Anwar hadir sebagai mitra strategis UMKM dalam mendapatkan sertifikasi halal. LPH ini memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari edukasi, pemeriksaan produk, hingga rekomendasi teknis agar produk memenuhi standar halal yang berlaku.
“Kami membantu UMKM tidak hanya untuk lolos sertifikasi halal, tetapi juga untuk memahami nilai tambah dari sertifikasi halal ini,” ungkap tim LPH Mathla’ul Anwar. Dengan demikian, UMKM tidak hanya terhindar dari risiko sanksi, tetapi juga memiliki nilai jual lebih tinggi di pasar.
Sertifikasi halal bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga strategi bisnis yang efektif untuk meningkatkan daya saing dan membuka peluang ekspor. UMKM yang ingin "naik kelas" disarankan untuk segera mengurus sertifikasi halal guna memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan usaha di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Sertifikasi Halal Sebagai Strategi Kompetitif
Sertifikasi halal kini menjadi strategi pemasaran penting yang tidak boleh diabaikan. UMKM yang ingin bertahan dan unggul dalam persaingan harus segera mengurus sertifikasi halal. Sebaliknya, yang mengabaikan aspek ini akan tertinggal jauh dari kompetitor yang semakin agresif merebut hati konsumen dengan label halal.
Segera pastikan produk Anda tersertifikasi halal bersama LPH Mathla’ul Anwar, demi masa depan usaha yang lebih cerah dan kompetitif.